Penapusaka.com, TULANG BAWANG — Seorang pengajar di salah satu SMK swasta di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya (DWT Jaya), Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diduga melakukan tindakan asusila berupa persetubuhan dengan anak di bawah umur yang diduga masih siswi sekolah. Peristiwa yang menggegerkan warga ini terungkap setelah masyarakat setempat mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah tempat tinggal sewa di lingkungan mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pelaku berinisial IR berprofesi sebagai guru di salah satu SMK Swasta di DWT Jaya. Tindakan yang diduga melanggar hukum itu terjadi pada 4 Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung DWT Jaya.
Keterangan yang diperoleh dari warga sekitar menyebutkan, dugaan ini bermula dari kecurigaan warga terhadap kehadiran sosok laki-laki yang kerap berkunjung dan menghabiskan waktu di kontrakan tersebut bersama seorang perempuan yang diduga masih berusia di bawah umur. Rasa curiga itu semakin menguat, hingga akhirnya warga memutuskan untuk memastikan sendiri apa yang terjadi.
“Kami warga sekitar memang sudah lama curiga dengan aktivitas di kontrakan itu. Setelah kami ketuk dan periksa, ternyata benar di dalamnya ada laki-laki yang berprofesi sebagai guru sedang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama perempuan yang diduga masih di bawah umur,” ungkap salah satu warga yang mengetahui langsung peristiwa itu, kepada redaksi.
Peristiwa ini pun langsung menyebar luas di lingkungan warga dan memicu kemarahan sekaligus kekhawatiran masyarakat. Warga meminta pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini, mengingat korban diduga masih berstatus pelajar dan berada di bawah tanggung jawab pelaku sebagai pendidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak sekolah terkait kasus tersebut. Warga berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan, agar pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal dan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban serupa. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini. (red)










