Penapusaka.com, Tulang Bawang – Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lili Romli semakin kompleks dan serius. Selain beroperasi tanpa izin Uji Laik Operasi (ULO) dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Ia juga diduga mencatut nama perusahaan penyelenggara layanan internet resmi, PT Tunas Link, serta menggunakan rekening pribadi untuk menerima pembayaran langganan yang dinilai sebagai modus menghindari kewajiban perpajakan.
Sebelumnya dilaporkan, Lili Romli mengaku sebagai karyawan Internet Service Provider (ISP) PT Tunas Link yang bertugas menyalurkan layanan internet Wifi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.
“Saya statusnya karyawan ISP PT Tunas Link yang mencari pelanggan di wilayah sini,” katanya kepada wartawan belum lama ini.
Padahal, fakta di lapangan membuktikan bahwa ia adalah karyawan perusahaan kebun sawit PT Bumi Madu Mandiri (BMM), bukan tenaga kerja resmi PT Tunas Link. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ia secara sengaja mencatut nama dan identitas PT Tunas Link guna mendapatkan kepercayaan dari calon pelanggan, seolah-olah layanan yang dijualnya adalah produk resmi dari penyelenggara berizin.
Selain itu, beberapa pelanggan mengonfirmasi bahwa seluruh pembayaran biaya langganan internet mereka disetorkan langsung ke rekening bank atas nama pribadi Lili Romli, bukan melalui rekening resmi PT Tunas Link maupun PT BMM.
Praktik ini dinilai ganda pelanggaran: di satu sisi menggunakan nama perusahaan lain tanpa izin untuk berdagang, di sisi lain menghindari pencatatan transaksi secara resmi sehingga diduga bertujuan menghindari kewajiban perpajakan.
Pencatutan nama perusahaan lain dalam kegiatan perdagangan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Hak Kekayaan Intelektual, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga ketentuan pidana terkait penggelapan identitas perusahaan dan penipuan.
Sementara itu, penggunaan rekening pribadi untuk menerima pembayaran usaha juga berpotensi melanggar ketentuan perpajakan, karena transaksi tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan badan usaha, sehingga berpotensi menghindari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan kewajiban setiap penyedia jasa layanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan jaringan dan layanan internet wajib memiliki izin resmi serta Uji Laik Operasi (ULO) dari pemerintah. Tanpa izin tersebut, aktivitas penjualan internet tergolong tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar. Ditambah dengan dugaan pencatutan nama perusahaan dan penghindaran pajak, beban hukum yang dihadapi semakin berat.
Dikabarkan, pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang telah turun langsung menuju lokasi server yang berada di lingkungan areal PT BMM untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyelenggaraan internet ilegal ini.
Pihak berwenang juga diminta menelusuri aliran dana dari ratusan pelanggan yang diduga melakukan pembayaran ke rekening pribadi Lili Romli, serta meneliti dugaan pencatutan nama PT Tunas Link demi memastikan adanya dugaan pelanggaran di bidang perpajakan, perdagangan, maupun pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Tunas Link belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan pencatutan nama perusahaannya. Belum ada tanggapan resmi dari pihak PT BMM maupun dari Lili Romli sendiri. Warga mendesak aparat penegak hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Direktorat Jenderal Pajak untuk bersinergi menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara, merugikan konsumen, serta mencatut nama perusahaan lain ini. (tri)










