Lili Romli Mengaku Karyawan ISP Tunas Link, Fakta: Karyawan PT BMM Yang Diduga Jual Internet Ilegal Tanpa Izin ULO di Tuba dan Tuba Barat

banner 468x60
Penapusaka.com, Tulang Bawang – Dugaan penyelenggaraan layanan internet ilegal yang melibatkan Lili Romli semakin terungkap. Dalam keterangannya, Lili Romli mengaku sebagai karyawan Internet Service Provider (ISP) PT Tunas Link yang bertugas menyalurkan layanan internet Wifi kepada konsumen di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
“Saya statusnya karyawan dari ISP PT Tunas Link,” kata Lili kepada media belum lama ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili Romli justru merupakan karyawan perusahaan kebun sawit PT Bumi Madu Mandiri (BMM), bukan karyawan resmi PT Tunas Link. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ia menyelenggarakan layanan internet tanpa memiliki izin resmi.
Belum cukup sampai di situ, beberapa pelanggan yang menggunakan layanan internet dari Lili Romli mengungkapkan bahwa pembayaran biaya langganan internet mereka dilakukan secara langsung melalui rekening bank atas nama pribadi Lili Romli, bukan melalui rekening resmi PT Tunas Link maupun PT BMM. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan akan ketidakjelasan status dan legalitas layanan yang dijualnya.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa praktik penjualan internet tanpa izin ini menjangkau wilayah yang cukup luas, meliputi Kecamatan Banjar Baru, Kecamatan Gedung Aji hingga Kecamatan Penawar Aji di Kabupaten Tulang Bawang, serta meluas hingga ke Tiyuh di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Modus yang dijalankan diduga membeli kapasitas bandwidth dari penyedia internet resmi, lalu membagi dan menjualnya kembali secara mandiri tanpa izin Uji Laik Operasi (ULO) serta izin bentang kabel optik dan pemasangan tiang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Server jaringan pun diduga ditempatkan di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja. Baca laporan lengkap: Karyawan PT BMM Diduga Jual Internet Ilegal di Tuba dan Tuba Barat, Tanpa Izin ULO
“Masyarakat banyak yang berlangganan Wifi dengan Pak Li dari PT BMM. Konsumennya banyak sampai Tiyuh Lesung Bhakti, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Di Tulang Bawang dari Kecamatan Banjar Baru, Gedung Aji sampai Penawar Aji,” ungkap seorang warga setempat.
Maraknya praktik penjualan internet tanpa izin ini juga memunculkan keluhan warga terkait penataan kabel optik yang tidak tertib. Kabel-kabel jaringan milik penyedia layanan tidak resmi tersebut banyak yang menumpang pada tiang listrik milik PLN dan tiang milik penyelenggara resmi lainnya, sehingga menciptakan pemandangan kabel yang semrawut, berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu estetika dan keamanan infrastruktur yang ada.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan jaringan dan layanan internet wajib memiliki izin resmi serta Uji Laik Operasi (ULO) dari pemerintah. Tanpa izin tersebut, aktivitas penjualan internet tergolong tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.
Dikabarkan, pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang telah turun langsung menuju lokasi server yang berada di lingkungan areal PT BMM untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyelenggaraan internet ilegal ini.
Warga berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menertibkan bisnis penjualan internet ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, agar masyarakat terlindungi dari praktik yang melanggar hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen dari PT Tunas Link belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait keterkaitannya dengan Lili Romli maupun dugaan penyalahgunaan nama perusahaannya dalam kegiatan penjualan internet tersebut.
LBelum ada tanggapan resmi dari pihak PT BMM maupun dari Lili Romli terkait dugaan pelanggaran tersebut. Warga juga mendesak Komdigi bersama aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dan menertibkan praktik penyelenggaraan internet ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kepastian hukum di tengah masyarakat. (Tim)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *