Penapusaka.com, Tulang Bawang – Praktik penjualan internet tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Seorang karyawan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) berinisial Li diduga menyelenggarakan layanan internet berbasis jaringan Wifi secara ilegal tanpa memiliki Uji Laik Operasi (ULO) serta izin bentang kabel optik dan pemasangan tiang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dugaan penyelenggaraan internet ilegal ini menjangkau wilayah yang cukup luas, meliputi Kecamatan Banjar Baru, Kecamatan Gedung Aji hingga Kecamatan Penawar Aji di Kabupaten Tulang Bawang, serta meluas hingga ke Tiyuh di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Modus yang dijalankan oleh Li adalah membeli paket internet berupa kapasitas bandwidth dari salah satu penyelenggara layanan internet resmi (Internet Service Provider/ISP), lalu membagi dan menjualnya kembali secara mandiri kepada masyarakat sebagai layanan internet rumah tangga. Server jaringan pun diduga ditempatkan di lingkungan perusahaan tempatnya bekerja.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan jaringan dan layanan internet wajib memiliki izin resmi serta Uji Laik Operasi (ULO) dari pemerintah. Tanpa izin tersebut, aktivitas penjualan internet tergolong tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.
“Masyarakat banyak yang berlangganan Wifi dengan Pak Li dari PT BMM. Konsumennya banyak sampai Tiyuh Lesung Bhakti, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkap seorang warga setempat pada Sabtu (11/08/2026).
Maraknya praktik penjualan internet tanpa izin ini juga memunculkan keluhan warga terkait penataan kabel optik yang tidak tertib. Kabel-kabel jaringan milik penyedia layanan tidak resmi tersebut banyak yang menumpang pada tiang listrik milik PLN dan tiang milik penyelenggara resmi lainnya, sehingga menciptakan pemandangan kabel yang semrawut, berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu estetika dan keamanan infrastruktur yang ada.
Warga berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti dan menertibkan bisnis penjualan internet ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, agar masyarakat terlindungi dari praktik yang melanggar hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT BMM maupun dari Li terkait dugaan pelanggaran tersebut. Warga juga mendesak Komdigi bersama aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dan menertibkan praktik penyelenggaraan internet ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kepastian hukum di tengah masyarakat. (tri)










