Penapusaka.com, Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang resmi menyerahkan berkas perkara dan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2023–2024 ke tahap penuntutan, Rabu (26/8/2026). Penyerahan ini menandai dimulainya Tahap 2 proses hukum tersebut.Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR-06/L.8.10/Dek.1/08/2026, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 24 Agustus 2026. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Proses pemeriksaan dihadiri langsung oleh Tersangka S dan Tersangka OS, yang didampingi penasihat hukum masing-masing. Pemeriksaan mencakup verifikasi identitas tersangka serta kelengkapan barang bukti yang dikumpulkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas T.S., S.H., M.H., selaku Jaksa Pratama, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.
“Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Penyerahan Tahap 2 ini membuktikan bahwa penyidikan telah selesai dilakukan secara menyeluruh dan berkas telah layak untuk dilanjutkan ke sidang pengadilan. Masyarakat dapat memantau perkembangannya, kami akan memberikan informasi secara terbuka,” ujar Dimas.
Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang yang menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran APBN pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang TA 2023–2024. Perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.405.901.979 (satu miliar empat ratus lima juta sembilan ratus satu ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Hingga saat ini, telah disetor uang titipan sebagai upaya pemulihan kerugian negara sebesar Rp504.680.000 (lima ratus empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Jaksa Penuntut Umum juga telah menetapkan penahanan lanjutan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagai wujud pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. (tri)










